Assalammu'alaikum Wr.Wb
Terpikir sejenak mengenai hukum Islam tentang penamaan nama suami dibelakang nama istri dan saya mau share kepada temen - temen pembaca blog saya. Selamaat membaca yaaa :)
Setelah menikah, terkadang seorang wanita menambahkani namanya
belakangnya dengan nama suaminya. Dan banyak seorang wanita muslimah
setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya,
misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian ia memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana pandangan Islam mengenai perihal penamaan ini ? Dalam
ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap laki-laki
ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya”
di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama
suaminya.
Karena dalam ajaran Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Karena dalam ajaran Islam. Nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary
Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama:
Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan
lain-lain.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”
Hadist yang juga mendukung hal ini adalah:
لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب – فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Artinya: tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (Bukhari – 3508)
اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ) رواه ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat ALLAH, para malaikat dan manusia seluruhnya”. [HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104)]
Pemberlakuan yang dibolehkan ialah dengan memberikan suatu
keterangan: misalkan Astuti menikah dengan Rahmat, maka silahkan
memperkenalkan diri dengan sebutan: Astusti istrinya Rahmat atau hanya
dengan Nyonya Rahmat atau Ibu Rahmat.
Hal tersebut di atas tidak berkaitan dengan permasalahan nasab/garis
keturunan. Karena di dalam hukum Islam jika Astuti menggabungkan
namanya menjadi Astuti Rahmat, hal itu berarti Astuti anak dari
laki-laki yang bernama Rahmat.
Tidak kita temukan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang
menunjukkan bahwa istri dinisbatkan kepada suaminya, karena para istri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu para ibu kaum mukminin
menikah dengan manusia yang paling mulia nasabnya namun tidak seorang
dari mereka yang dinisbatkan kepada nama beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam, bahkan mereka semua masih dinisbatkan kepada ayah mereka
meskipun ayah mereka kafir, demikian pula para istri sahabat
radhiallahu anhum dan yang datang setelah mereka tidak pernah mengganti
nasab mereka.
Kesimpulannya kita sebagai muslim yang memiliki jati diri, yang taat
kepada ALLAH Ta’alaa hendaklah kita mencontoh apa yang telah diajarkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar